Sementara, Kepala Dinas (Kadis) PU PR Mirza ST MT melalui Tim PU BM yang mintak namanya dirasakan saat dikonfirmasi menyebutkan, dirinya membenar bahwasannya pekerjaan Jembatan Lematang Ilir II diduga telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan RAB.
“Benar, kalau untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Lematang Ilir II tersebut, terindikasi menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan perencanaan yang ada,” ungkap Tim Dinas PU PR Kabupaten Lahat. Pasalnya, dijelaskan Sumber, ujung jembatan tidak satu titik dengan jalan TMMD melaluikan di posisi L menyimpang ke kiri 15 meter. Dan, apabila diteruskan pembangunannya maka akan menjadi tikungan Tajam.
“Persoalan ini, sudah kita sampaikan kekepala dinas PU PR untuk menjadi bahasan. Namun, belum ada keputusan, ketika ditanya lebih lanjut Kadis PU PR tidak ada jawaban dan berdalih sedang DL,” kilahnya. Lalu, dicoba melalui Via Telp Kadis PU PR tak diangkat, hingga berita ini .(Din)
Komentar