oleh

DPRD Lahat Sidang Paripurna VIII Bahas LKPJ 2021

Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi membuka sidang paripurna Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021.

“LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” kata Fitrizal Homizi ST dalam pidatonya, pada Senin (21/03/2022).

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang lapran dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Sesuai pasal 19 (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.

Fitrizal menjelaskan, LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah tersebut, akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat. “LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap, arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum Pemerintahan,” ujarnya lugas.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH menuturkan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran, kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Seluruh hasil laporan dan pembahasan tersebut secara bersama-sama kepada DPRD, dan apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Bupati Lahat. (Din

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed