oleh

Polsek Mulak Ulu Ringkus Pelaku Curat

Sedangkan untuk kronologis penangkapan dikatakan Liespono, pada Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat didesa Tebing Tinggi kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, Pelaku Curat yakni, Andrek Febrianto berikut sejumlah barang bukti berupa dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN berisi tiga kartu ATM, lima buku tabungan, satu lembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga lembar struk bukti penarikan uang dua lokasi BRILINK.

“Tersangka sudah kita amankan dan kini mendekam disel tahanan Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berikut BB 1Dompet bahan kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN, 3 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 pasang antingan emas, 1 kalung emas bentuk padi, 3 struk bukti penarikan uang pada BRILINK, 1 lembar STNK sepeda motor, serta kartu-kartu pribadi milik korban,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed