oleh

Pelaku Curas Berhasil Dibongkar Polsek Mulak Ulu

Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Berdasarkan LP/B-01/III/2017/Sumsel/Res Lahat/Sek Mulak Ulu, tanggal 07 April 2017 An terduga Pelaku MITO, dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur Pasal 365 KUHPidana, atas korban Eka Are Desi (47) karyawan swasta, Komplek Griya Lubes Asri II Blok D1 No 01 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi SIK, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, usai menerima laporan dari korban serta pemeriksaaan para Saksi yakni, Pajar Panji Utama (24) warga Desa Mangkenang, Sudarman (47) warga Desa Padang Kandis Kecamatan Mulak Ulu, dan Muda Alkahudin (38) Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

“Dari laporan dari korban, dan mendengarkan keterangan sejumlah Saksi, dengan TKP Desa Mangkenang sehingga, berujung bisa mengarah kepada tersangka MITO HARIJON (38) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono, pada Selasa (08/03/2022). Liespono menceritakan kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira jam 16.00 WIB bertempat di jalan umum Desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama EKA ARE DESI yang diduga dilakukan oleh TSK PAJAR PANJI UTAMA alias ALEX (telah menjalani hukuman), SUDARMAN yang telah (meninggal dunia), MUDA ALKAHUDIN (telah menjalani hukuman), HERDI alias BAHAK (DPO) dan MITO HARIJON (tertangkap).

Para kawanan Curas ini, saat beraksi, sambung Liespono, dengan cara menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memukul korban menggunakan potongan kayu kopi, selanjutnya memotong tali tas punggung milik korban menggunakan senjata tajam dan merampas tas punggung milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dua unit tablet merk SAMSUNG NOTE 3 warna hitam, satu unit hand phone merk ADVAN warna silver, satu unit power bank, satu unit charger hand phone dan nota tagihan barang PT. WINGS kemudian tersangka melarikan diri ke dalam kebun kopi yang ada di pinggir jalan tempat kejadian selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mulak Ulu.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan kata Liespono, pada Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka An MITO HARIJON yang dipimpin oleh Kapolsek Mulak Ulu AKP ARMAN P. NASUTION bersama dengan Kanit Reskrim Mulak Ulu AIPDA EKI PRIMA, A.Md dan tiga orang personil Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu tanpa ada perlawanan dari tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed