oleh

Polsek Kim-Tim Ungkap Pelaku Pembunuhan di OT

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti 1 helai celana Levis panjang warna biru dibawa ke Polres Lahat guna untuk menjalani proses hukum yang berlaku. BB 1 helai baju kaos Oblong lengan pendek warga abu abu, 1 helai celana kain pendek warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo Reno warna hitam, 1 helai celana Levis panjang warna biru,” tukasnya.

Sedangkan, kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti ini, untuk motiv tersangka hingga nekat menghabisi nyawa korban, diduga lantaran cemburu karena mantan istrinya masih berkomunikasi dan puncaknya saat acara hajatan OT di Gedung Serba Guna Desa Lubuk Tampang berlangsung si Pelaku melihat korban Dedi Mulyadi warga Desa Lubuk Layang Ilir asik berjoget dengan mantan istrinya tersebut.

“Tak pelak, emosi tersangka kian memuncak, sehingga, saat acara berlangsung dengan tiba tiba TSK yang sebelumnya telah menyiapkan sebilah pisau Sajam langsung menusuk dibagian dada depan, dan korbanpun tersungkur bersimbah darah lalu meninggal dunia,” pungkasnya, seraya menambahkan, kini Pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan dan diserahkan ke Polres Lahat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku. “Untuk tersangka sendiri, akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan Penjara,” tutupnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed