oleh

Team TARANTULA Tangkap Warga Simpan Senpira

Dari penyelidikan menurut Sarkati, diketahui keberadaan rumah tersangka dan selanjutnya pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 00.30 WIB mendatangi kediaman dilanjutkan dengan melakukan pengeledahan dan Alhasil didapati barang bukti (BB) tergantung disudut dinding dapur rumah tersangka.

“Tanpa mengulur waktu TSK berikut BB 1 pucuk senjata api rakitan jenis Laras panjang yang bergagang kayu berwarna coklat, 1 buah toples putih berisi bubuk hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari potongan bambu, 1 buah toples minyak rambut warna biru merk GATSBY berisi 29 butir potongan timah, 1 buah jarum dan 1  buah gumpalan serabut kelapa, 1 buah toples minyak rambut warna biru merk GATSBY berisi 9 lembar potongan kertas timah dan 4 lembar potongan plastik bening, dan 2 buah serabut kelapa, dibawa ke Polsek Rambang Dangku guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sarkati. (Syah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed