Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat dalam wilayah hukum Polres Lahat agar kiranya tidak memiliki dan menyimpan senjata api (SENPI) tanpa hak, maka dapat diancam 20 tahun kurungan penjara.
“Untuk itu, kami menghimbau bagi masyarakat Kabupaten Lahat agar dapat patuh terhadap hukum yang berlaku, jangan sampai menunggu sampai ada tindakan dari penegak hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, pada Selasa (22/02/2022). Ia menjelaskan, barang siapa dengan sengaja menyimpan senjata api (SENPI) tak hak, maka dapat diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. Sesuai dengan undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang bersifat Pidana.
“Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 disebutkan. ‘Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia,” tambahnya.
Sesuatu senjata api (SENPI) dikatakan Kasat Reskrim, munisi atau sesuatu bahan peledak, dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman Penjara Seumur Hidup atau hukuman Penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun. Maka dari itu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Lahat, menghimbau untuk bersama sama mendukung kebijakan daerah dan Nasional dalam menciptakan aman dan kondusif.
“Menghimbau kepada masyarakat kiranya yang memiliki Senjata Api (SENPI) agar secara sukarela kepada yang berwajib ‘Yang Menyerahkan Secara Sukarela Tidak Dikenakan Sanksi Hukuman’ hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Provinsi Sumsel,” urainya. Operasi SENPI Musi tahun 2022, ditegaskan Kasat Reskrim, telah dilakukan sejak tanggal 14 Februari sampai dengan 1 Maret 2022. “Operasi Musi ini dilaksanakan selama 14 hari,” pungkasnya. (Din)
Komentar