oleh

Patok Tanah Jadi Petaka

Muba, jurnalsumatra.com –  Terkait insiden “Duel Maut” yang menewaskan Korban Basaria (65) Tukang Ojek yang tinggal diKelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada  Kamis, (17/02/2022) Pagi sekira pukul 09.00 Wib. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu, Polres Muba langsung bergerak cepat mendatangi TKP dijalan Nazom Nurhawi Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu guna melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi.

Dari penyelidikan tersebut polisi pun mengamankan tersangka Agung Lestari (31) warga Komplek Randik lorong udin alus belakang Permata Randik Kelurahan Kayuara. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Dwi Rio, SH, S.ik mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah.

“Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan dirumah korban” Ujar kasat. Lalu kemudian lanjut kasat,  korban Antony mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi. Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh.

“Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban” Jelasnya. Dwi Rio juga menjelaskan, usai melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi dirumah keluarganya.

“Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan dirumah keluarganya di wilayah lumpatan”Tegasnya. Sampai berita ini diturunkan, saat ini tersangka langsung dibawa ke Rutan Mapolres muba demi keamanan. Dan Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed