Untuk kronologis penangkapan, menurut Sarkati, usai mendapat perintah dari Kapolsek dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofian Ardeni mendapatkan informasi bahwa di Pool Rongsokan milik MUL yang berlokasi di dusun I desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Enim, terdapat aktifitas orang yang sedang memotong besi batang rel menggunakan Propan.
“Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku memimpin secara langsung Tim Tarantula untuk melakukan penangkapan. Namun, beberapa orang yang berada di Pool Rongsokan milik MUL berhasil kabur melarikan diri kearah hutan, dan 1 orang TSK Efan Arius sedang memotong batang rel menggunakan Propan dapat ditangkap,” imbuhnya.
Usai mengamankan salah satu pelaku, Tim Tarantula melakukan pencarian barang bukti di Pool Rongsokan milik MUL dan mendapati satu unit sepeda motor yang diduga sebagai alat angkut barang hasil curian, satu set Propan, dan potongan Batang Rel kereta api yang sudah berhasil dipotong tersangka.
“Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat jambrong No.Pol.: BK 3185 AEW yang diduga sebagai alat mengangkut barang hasil curian, 1 set Propan, tabung oksigen, tabung LPG 3kg, regulator, selang dan mata las, dan 24 buah potongan batang rel telah diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku. (Din)
Komentar