MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim dibawa Pimpinan Kapolsek Ranmbang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH dibantu Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH bersama anggota Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim mengamankan satu dari lima pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Untuk kali ini unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, berhasil mengungkap kasus perkara Curat atas batang rel milik PT KAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. “Untuk tersangka Efan Arius (35) warga dusun VI Desa Tebat Agung Kecamatan Ranmbang Niru Kabupaten Muara Enim ini, merupakan satu dari lima pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) besi batang rel milik PT KAI yang sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Sarkati SH, pada Jum’at (11/02/2022).
Dijelaskan mantan Kanit II Lidik Narkoba Polres Lahat, dicokoknya terduga Efan Arius ini, oleh pihaknya usai menerima laporan LP/B/03/I/2022/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek. Rambang Dangku tanggal 09 Januari 2022 dari M.Ardi Prayogi (31) merupakan karyawan PT KAI Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Usai dari laporan itu, sambung Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku, diperkuat dengan keterangan saksi Febri Viktorian (29) karyawan PT KAI Mess PT KAI Niru Desa Tebat Agung, dan Budi Praja (30) karyawan PT KAI Komp Pusri Sako Kota Palembang. “Aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku diantaranya, Efan Arius ditangkap, Mul DPO, Angga DPO, Agung DPO, dan Oka DPO, pada Minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 08.05 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) KM 346+7/8 antara stasiun Niru Belimbing dusun VI Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Niru Kabupaten Muara Enim,” urainya.
Diceritakan Sarkati, terbongkarnya aksi pencurian itu, berawal Febri Viktorian yang sedang bertugas melakukan pemeriksaan jalur Rel PT KAI saat di TKP telah terjadi diduga pencurian batang rel milik PT KAI sebanyak lima (5) batang dengan panjang perbatangnya 10 meter. Selanjutnya, Febri Viktorian melaporkan atas kejadian tersebut, kepada KUPT Jalan Rel. Diduga para pelaku saat melancarkan aksinya kata Sarkati, dengan cara memotong batang rel menggunakan alat pemotong besi (Propan), setelah dipotong potong diangkut menggunakan sepeda motor (R2).
“Karena dilokasi kejadian banyak bekas potongan besi menggunakan Propan, termasuk banyak jejak ban sepeda motor. Atas kejadian ini, PT KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 34.000.000,- ( tiga puluh empat juta rupiah ) dan melapor ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti,” paparnya.
Komentar