Muba, jurnalsumatra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan telah mensosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan. Hal ini diutarakan Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama A.Md IP SH MH dalam sesi tanya jawab saat Lapas Kelas IIB Sekayu, menggelar Media Gathering dalam rangka Meningkatkan Tali Silaturahmi & Sinergi dengan Para Awak Media yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bertempat di Pusat Jajanan Sekayu, (8/2/2022) malam.
Perlu diketahui, Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
“Yang kedua pertanyaan dari pak Rafik Elyas tentang Permen No 7 Tahun 2022. Kita sudah sosialisasikan kepihak anak didalam untuk segera melaksanakannya. Karena itu sudah kewajiban kita, bahkan tanpa diminta, bagi yang PB CB nya terhambat segera kita urus.” Kata Ronald.
Kalapas juga menjelaskan, bahwa Syarat penjamin menjadi kendala bagi warga binaan untuk mengurus PB. CB. “Kemarin itu saya suruh kumpulan semua dan saya tanya, kenapa tidak mau PB CB karena tidak pakai biyaya, jangan nanti jadi salahnya pihak lapas. Ternyata pihak PB CB asimilasi itukan ada beberapa syarat, paling utama berkelakuan baik kedua syarat penjamin, rupanya anak-anak di dalam itu terkendala dengan penjaminnya.”Jelas dia.
Lanjut Ronald.” Kemarin itu ada yang tanya pak gini-gini” Ketika ditanya ada gak bapak ibunya “engak ada” kakaknya’ juga engak ada siapa aja yang bisa lebih dekat di sini bahkan kemarin itu saya beri handphone, saya suruh telpon hari itu juga. Jadi bukan warga binaan yang minta, justru kita yang medesak supaya mereka dapat haknya PB CB. Jadi itulah bentuk, kepedulian dan layanan kami terhadap warga binaan yang jelas tidak di pungut biaya sepeser pun,” Ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kalapas juga mengatakan bahwa pentingnya membangun dan meningkatkan sinergi Lembaga Pemasyarakatan dengan para insan pers. “Melalui momentum ramah tamah ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Lapas Kelas IIB Sekayu dengan insan pers, Organisasi kemasyarakatan dan LSM yang ada di Kabupaten Muba,” Ujarnya. Dalam rangka mewujudkan itu tambah Ronald, Lapas Kelas IIB Sekayu membuka diri dan menerima masukan dan saran untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi dari institusi ini.”pungkasnya. (Rafik Elyas)
Komentar