oleh

Tapal Tidak Jelas Warga Bingung Urus Surat Tanah

Muba, jurnalsumatra.com – Tapal batas antar Kecamatan Plakat Tinggi dengan Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih Abu-abu atau disinyalir tidak jelas. Pasal nya, tapal batas antara kedua Kecamatan tersebut terdapat tiga persi yang berbeda, yakni Peta Kecamatan Plakat Tinggi, Topdam sewaktu pembukaan lahan PT. Gutrie Peconina Indonesia (GPI dan peta dari dinas Tapem Muba yang hingga kini batas wilaya belum ditentukan sama sekali.

Hal ini jelas mempersulit masyarakat dalam mengurus surat tanah. Tidak hanya itu, jika Pemerintah daerah tidak segera mengatasinya, keadaan ini juga berpotensi menimbulkan bentrok antar warga.

Seperti dialami Yadi (45) warga desa Air Putih Ilir (C4) Kecamatan Plakat Tinggi yang mengaku kebingungan ketika hendak mengurus surat tanah milik orang tuanya yang hendak dijual. “Saya bingung membuat SPH ini di mana, apa di desa Bumiayu atau dimana minta penjelasan dan solusinya .”Keluh Yadi.

Ketika dikonfirmasi Kepala desa Bumiayu Amrullah Mahmud menjelaskan, kalau tanah milik orang tua Yadi itu sebelumnya masuk wilaya desa Bumiayu. “Tanah tersebut dari jaman “waw” dulu masih wilayah desa bumiayu, Kecamatan Lawang Wetan.  Tapi menurut pihak Plakat Tinggi masuk wilayah Kecamatan Plakat Tinggi, nah sekarang masalahnya lagi berproses di tapem, kami lagi menunggu penjadwalan untuk turun ke lapangan,” Jelasnya.

Lanjut Amrullah,  mengurus surat  tanah itu memang sulit.  Kami takut sembarangan buat surat tanah tanpa ada kejelasan asal usul tanah tersebut.  “Dalam urusan tanah kami kades bisa jadi tersangka, kalau salah dalam administrasi,” Ujarnya. Sementara itu, PLT Bupati Muba Beni Hernedi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Drs H Apriyadi MSI.  Membenarkan, kalau tapal batas antara Kecamatan Plakat Tinggi dengan Kecamatan Lawang Wetan disinyalir tidak jelas.

“Kita selesaikan duluh, jadi batas itu mau kita selesaikan dulu karena di sinyalir batas yang itu tidak jelas, karena ada informasi melihat peta yang dikelurkan itu termasuk Desa Talang Piase pun masuk dalam Kecamatan Sekayu.”Ujar Apriyadi saat dibincangi wartawan Jurnal Sumatra.com diruang kerjanya, Senin (32/1/2022).

Ketika ditanya, selain dari Plakat Tinggi dengan Kecamatan Lawang Wetan, apakah masih ada Kecamatan lain dikabupaten Muba yang Tapal batas nya juga belum jelas. Sekda,” masih  banyak, desa saja baru 20 % sampai 30 %  perkecamatan. Kita akan berusaha untuk menyelesaikan sengketa batas itu, batas antar kabupaten, batas antar Provinsi, batas kecamatan, batas Desa, kalau masalah jual beli kami serakan kepada masyarakat tetapi masalah mau atau tidaknya yang membeli ini tidak memiliki surat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed