Muba, jurnalsumatra.com – Rapat Paripuna dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muba Tahun 2022, yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (31/1/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba diwarnai intruksi tentang kerusakan jalan.
“Pertama tentunya terkait dengan program APBD TA 2022, kami dari Praksi FPPI mendorong agar program APBD 2022 segera kami baca. Kemudian dari pada itu terkait beberapa ruas jalan yang rusak, Pertama ruas jalan Tebing Bulang-Km 11. Kecamatan Jirak Jaya. Kemudian jalan Talang Mandung baik itu Talang Simpang menuju desa Mekar Jaya, kalau itu memang belum masuk ditahun anggaran 2022, terkait adanya dipagu anggaran tentang biaya tanggap darurat, kami mohon itu untuk dilakukan dan dipercepat karena ini menyangkut perekonomian masyarakat.”Ujar Damsi Ucin SH.
Lanjut Damsih, di plakat tinggi ruas jalan desa Suka makmur menuju desa Sukamju juga mengalami kerusakan. “Karena kadesnya hadir ke komisi 1 dan saya sendiri disitu hadir untuk menjelaskan terkait kerusakan jalan. Walaupun kerusakan jalan akibat curah hujan, kita dapat pahami. Tapi tentunya dapat kita perbaiki menggunakan alat berat dari dinas PU. PR. Termasuk ruas jalan Sekayu, Bandar Jaya, Keluang ini sudah 2 atau 3 tahun belum disentuh dana APBD.” Ungkapnya.
Dalam instruksinya itu, Damsih juga menyuarakan permasalahan lampu jalan. “Kemudian ini sudah 2-3 kali menyampaikan ke Praksi kami, tentang lampu jalan. Ini keluhan masyarakat Muba, mereka sudah melakukan pembayaran melalui pajak lampu jalan, tapi tidak bisa menikmati lampu jalan secara maksimal.”Jelasnya (Rafik Elyas).
Komentar