Ia menambahkan, kiranya angkutan batubara yang tidak layak berjalan faktor usia mesin, tahun pembuatan Dishub untuk mengevaluasi, dan melakukan penertiban angkutan batubara bila perlu di beri sanksi tegas kepada pemilik angkutan kalau masih berjalan.
“Kami juga berharap Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Bupati Lahat dapat memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dapat melaksanakan razia kendaraan kendaraan yang umurnya sudah melewati maksimum, agar kejadian kejadian serupa dapat diminalisir,” pinta Sudarman.
Sementara, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Lantas IPTU P Malau SH, disampaikan Kanit Lakalantas Polres Lahat IPDA Rudi Widarto SH membenarkan adanya kejadian tersebut. “Untuk kejelasannya kita tidak diberitahukan, karena PT PRIAMANAYA dan pihak pemilik mobil sudah melakukan perdamaian langsung dengan keluarga korban. Dalam kecelakaan itu, tidak menelan korban jiwa, namun, rumah bagian depan milik korban rusak,” ucapnya singkat. (Din)
Komentar