oleh

Polsek Jarai Amakan Pelaku Pencabulan Anak

“Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati seorang PNS ini melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya. Sedangkan, untuk kronologis penangkapan, ditegaskannya, berbekal laporan dari orang tua korban, akhirnya pada Jum’at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 06.25 WIB Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Bastian.

“Tanpa mengulur waktu lagi, TSK Bastian berikut barang bukti (BB) berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek dapat diamankan serta digelandang ke Polsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed