Muba, jurnalsumatra.com – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal kebagian sebanyak 16.900 pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang tersebar di 23 Desa. Kabar gembira bagi warga masyarakat Muba ini terungkap ketika Plt Bupati Beni Hernedi SIP menerima audiensi Kepala ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekayu, Ir Romanus Noor Widarto MM, dengan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH, Camat Sekayu M Taisir Gunawan, Camat Keluang Debby Heryanto SSTP MSi, Camat Babat Toman Alpan Husin SKM MM, Camat Batanghari Leko Drs Yuliarto dan Camat Babat Supat Rio Aditya SSTP MSi, bertempat di Ruang Audiensi Bupati Muba, Kamis (13/1/2022).
“PSN ini dalam rangka untuk mewujudkan satu peta. Sehingga dengan adanya pemetaan ini, perencanaan pembangunan akan lebih terencana dan terarah,”Kata Kepala ATR/BPN Sekayu, Ir Romanus Noor Widarto MM. Romanus menjelaskan, objek PTSL itu ialah seluruh bidang tanah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial serta fasilitas ibadah. Kemudian subjek PTSL tersebut yakni seluruh masyarakat, instansi pemerintah hingga badan hukum swasta. Target PTSL tahun 2022 ini di Kabupaten Muba sebanyak 16.500 titik pengukuran dan akan mengeluarkan sebanyak 16.900 Sertifikat tanah.
Sementara itu, Plt Bupati Beni mengatakan bahwa, pekerjaan yang dilakukan panitia ajudikasi PTSL ini bukan hal mudah. “Saya mengimbau lima camat yaitu Kecamatan Sekayu, Babat Toman, Keluang, Babat Supat dan Batanghari Leko, hingga lurah dan kades agar dapat bekerja sama dan membantu menyukseskan program PTSL ini,” ajaknya.
PTSL lanjut Beni, salah satu bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Dimana dengan adanya PTSL atau sertifikat tanah ini, akan membuat masyarakat kuat dan bukti jelas atas kepemilikan. “Pemkab Muba mendukung program ini, namun di lapangan masih ada laporan masyarakat yang keberatan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mereka mengira program sertifikat tanah ini gratis penuh padahal melalui program PTSL, adanya penerapan BPHTB piutang dan bisa ditebus saat validasi. Nanti kita pelajari lebih lanjut apakah bisa Pemkab Muba menggratiskan BPHTB, sehingga masyarakat bisa lebih antusias untuk mensukseskan program PTSL ini,”pungkasnya. (Rafik Elyas).
Komentar