Lahat, jurnalsumatra.com – Berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang akhir-akhir ini banyak terjadi akibat lemahnya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan selain memberi manfaat, listrik juga membahayakan sehingga memerlukan pengawasan atas aspek keselamatannya.
Seharusnya Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan usaha pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik,” terang Sanderson Syafe’i ST SH selaku Ketua YLKI Lahat pada Jum’at (24/12/2021).
Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, seharusnya melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
“Seharusnya sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan,” terangnya. Keraguan Sanderson, buka tanpa alasan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan atau “Polisi Listrik” yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Namun, masih jauh dari harapan alias “Ompong.
“PPNS Ketenagalistrikan telah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan. Sudah seharusnya menindak pelanggaran ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sanderson yang juga telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 42 UU No. 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dapat dipidana dengan pidana penjara, selain itu juga mengamanatkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi denda dan pidana kurungan.
Adapun tugas fungsi serta kewenangan PPNS Ketenagalistrikan yang diuraikan Ketua YLKI Lahat Raya, diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang terkait tindak pidana ketenagalistrikan, memanggil dan memeriksa saksi atau tersangka, menggeledah dan memeriksa sarana dan prasarana, menyegel dan/atau menyita alat bukti, mendatangkan tenaga ahli, serta menangkap dan menahan pelaku tindak pidana ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komentar