oleh

Dua Orang Pemerkosa Anak Ditangkap

Muba, jurnalsumatra.com – SLM (22) pelaku pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur berinisial IFM (12), berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin, Rabu (22/12/2021). Peristiwa tersebut terjadi, Jum’at, 09 Juli 2021 sekira pukul  14.00 Wib di dalam kamar depan rumah tersangka tepatnya di perumahan GPI-V desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dan baru dilaporkan ke Polres Muba pada tanggal 04 September 2021.

Dalam keterangan Pers nya, Jum’at (24/12/202) Kapolres Muba Akbp. Alamsyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp. Ali Rojikin dan Kasi humas Iptu Nazarudin mengatakan bahwa pelaku Setelah buron lebih kurang 3 bulan, SLM akhirnya ditangkap tim srigala sat Reskrim Polres muba ditempat pelariannya dipropinsi Bangka Belitung.

Pelaku ditangkap di didalam bis jurusan pangkal pinang toboali di terminal pangkal pinang sekira pukul 09.00 Wib dan langsung kita bawa ke polres muba, Ujar Alamsyah. Dijelaskannya, bahwa Pelaku SLM merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak dimana saat itu pelaku SLM memanggil korban yang sedang bermain dibawah pohon seri depan rumah tersangka untuk diajak ke dalam rumah tersangka.

Saat korban berada didalam rumah tersangka, SLM mengajak korban untuk menonton film porno,sehingga terjadilah perbuatan yang tercelah tersebut, kemudian pelaku sempat mengancam korban dengan kata-kata “ jangan diberitahukan kepada ibu dan ayah nanti kita ditangkap polisi” Ungkapnya.

Kapolres, juga mengatakan bahwa  pihaknya juga menangkap TP yang juga merupakan pelaku dalam perkara menyetubi anak dibawah umur terhadap korban BM yang terjadi di sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin Muba. Pada Hari Jumat, (19/11/2021) lalu.

Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Aplikasi Facebook dan berlanjut sampai tersangka dan korban chatan di Facebook tersebut. Saat chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka

Pada tanggal (19/11/2021) tersangka menjemput korban di Persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban dan korban pergi tanpa sepengetahuan Nenek korban. Setelah korban dan tersangka bertemu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin. Saat didalam Pondok tersebut tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi.

“ tanggal (20/12/2021) Sekira pukul 10.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu Effendi berhasil menangkap pelaku didepan Pom Bensin Desa Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba dan membawa pelaku ke polres muba untuk diproses.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed