Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait banyaknya keluhan warga di Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, terhadap pemasangan tiang listrik yang tidak izin dengan warga lagi, membuat Camat Pulau Pinang angkat bicara. Drs Erlambang sangat sesalkan pemasangan tiang listrik, terutama di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik tanah.
Oleh karenanya, Pemerintahan Kecamatan akan segera mungkin memanggil pihak Perusahaan, agar keluhan atau persoalan yang ada dapat cepat selesai. “Benar, kamarin ada warga yang datang ke kantor Camat mempertanyakan kejelasan atau izin pemasangan tiang listrik. Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini akan kita panggil pihak Perusahaan,” janji Camat Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, pada Selasa (21/12/2021).
Ia menjelaskan, kedatangan warga ke kantor Camat menyampaikan keluhan mereka. Bahkan, diakui Erlambang beberapa bulan yang lalu ada perwakilan dari Perusahaan yang ingin mendirikan tiang listrik pamit secara lisan untuk melakukan pengerjaan. “Namun, semua itu baru sebatas lisan saja, bukan tertulis. Yang jelas nanti kita panggil pihak perusahaan guna untuk koordinasi terhadap keluhan warga yang ada,” imbuhnya.
Sementara, Subiantoro salah warga Jati mengatakan, kedatangan kekantor Camat ini untuk meminta Pemerintah Kecamatan memfasilitasi warga dengan pihak perusahaan yang memasang tiang listrik. “Sampai dengan saat ini belum ada ikhtikad baik dengan pihak perusahaan, jika memang tidak ada maka kami minta cabut tiang listrik yang berada perkarang rumah warga,” ungkapnya.
Yang menjadi persoalan, sambung Subiantoro, jika tiang listrik bermasalah ataupun roboh siapa yang bertanggung jawab. “Jangan semena mena dengan kami wong kecil, termasuk dalam pemasangan tiang listrik tanpa sosialisasi serta tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” tutupnya. (Din)
Komentar