oleh

Beni Hernedi Ajak Hidupkan Norma Hukum Adat

Muba, jurnalsumatra.com – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi SIP mengumpulkan para Pemangku Adat guna menggelar Rapat Tahunan Forum Masyarakat Pemangku Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba. Dikarenakan para Pemangku Adat menjadi peranan penting untuk turut menjaga zero konflik hingga ke kawasan pelosok.

Acara tersebut berlangsung di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (21/12/2021). Diketahui, keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya, tetapi penggunaannya pun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Artinya bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia, maka dari itu mari kita dorong untuk menghidupkan kembali norma-norma Hukum Adat di daerah kita,”ujar Beni Hernedi. Plt Bupati Muba juga mengatakan, dalam perkembangannya praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat, dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

“Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya,”Jelasnya.

Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel ini juga menyebutkan, berbagai persoalan terkait kerusakan hutan, termasuk munculnya bencana kabut asap, salah satunya disebabkan hilangnya peranan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya mengakui, menghidupkan, dan melindungi masyarakat adat.

“Saya yakin, jika masyarakat adat diberikan haknya kembali mengelola hutan dan lahan gambut, persoalan kerusakan dan kebakaran terhadap hutan dan lahan gambut dapat dikurangi. Maka dari itu kita dorong untuk mewujudkan peraturan daerah yang merujuk pada norma-norma hukum adat,”ucapnya.

Putra Muba yang juga menjabat Ketua PMI Kabupaten Muba ini berharap, melalui rapat tahunan forum musyawarah pemangku adat, mampu meningkatkan program strategis dan inovatif dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan adat istiadat dalam kabupaten Muba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed