Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Selasa (07/12/2021) sekira pukul 07.30 WIB, telah dilaksanakannya upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada dua (2) orang anggota Polres Lahat yaitu, BRIPTU Age Suwito dan BRIPDA Ahmad Yovie.
PTDH kedua anggota Polres Lahat tersebut, berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Pasal 7 Ayat 1 hurup (m) Pasal 11 hurup (c) dan Pasal 21 Ayat 3 huruf i Perkap no. 14 tahun 2011.
Dalam amanatnya Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian khususnya Polres Lahat.
PTDH terhadap personel Polri dilakukan dilakukan setelah melalui proses hukum oleh Bidang Propesi dan pengamanan Polres Lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Untuk itu, diharapkan kepada personel yg di berikan PTDH dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.
“Harapan saya sebagai warga Negara yang baik, yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri, untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah tengah masyarakat,” himbau Kapolres Lahat.
Selain itu, Polri adalah organisasi lembaga yang di tuntut untuk memberikan contoh teladan yg baik dari masyarakat dan juga di tuntut untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dalam setiap bidang tugas dan Harkamtibmas. Disampaikan Kapolres Lahat, Polri banyak tapi kualitas masih rendah, maka belum bisa memenuhi harapan masyarakat secara sempurna. Namun, dengan kualitas yang ada Polisi yang cukup mampu hanya sedikit, yang mempunyai dan memiliki kualitas yang baik, maka dapat memberikan pelayanan yang baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Langkah tegas harus dilakukan sebagai pimpinan sebagai implementasi program presisi Kapolri dengan pemantapan reformasi internal yaitu, penegakan aturan kode etik dan propesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan solidaritas internal yang baik dalam rangka perbaikan kultur, serta tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. (Din)
Komentar