oleh

Masa Datangi Pemkab Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Forum masyarakat Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat dan masa dari Gemapela. Masa menilai banyak terjadi kejanggalan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lahat, mulai dari aturan yang dikeluarkan sampai dengan dana yang diterima oleh Panitia masing masing desa sebanyak 236 Desa di Kabupaten Lahat.

Awalnya belasan masa dari Forum Masyarakat Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB menyampaikan aspirasi ke Pemkab Lahat, dan dalam aksi damai masa tersebut mendapat pengawalan ketat oleh Aparat Kepolisian Polres Lahat, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.

Aksi tersebut, digelar pada Senin (29/11/2021) masa mengharapkan dapat segera mencabut surat Inspektorat No 700/118/Ev.Lap Insp/2021 karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Perbup 45 tahun 2021, Pasal 14 Ayat 2. Feri perwakilan dari Forum Masyarakat Pagar Jati dalam aksinya menyampaikan, kedatangan mereka tidak menerima calon kades yang lama untuk mencalonkan kades kembali, karena oknum kades tersebut, pernah melakukan korupsi.

“Kami masyarakat tidak mau dipimpin oleh seorang koruptor, untuk itu, kami dari Forum Masyarakat Pagar Jati mengharapkan pemimpin yang amanah,” ujarnya dalam Orasi . Tak lama dari aksi itu, dilakukan mediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Asisten I Pemkab Lahat, namun, lagi lagi masyarakat kecewa mendengar keputusan dari Pemkab Lahat yang akan tetap melanjutkan surat yang telah dikeluarkan alias tidak akan mencabutnya kembali.

Ditambahkan oleh Ketua Aris Patimuna selaku Kabiro DPW GNPK RI Sumsel didampingi Feri mengatakan, cabut surat yang mengatakan bebas temuan, surat Inspektorat No 700/118/Ev.Lap Insp/2021 karena, cacat prosedur dan bertentangan dengan Perbup 45 tahun 2021.

“Sementara hasil dari pada audit oleh Team APIP yang pertama uang Rp 198 juta memang terbukti dan menyakinkan, kami mengharapkan  Kades itu tidak mencalonkan diri lagi, Walaupun Balon Kades Sutanto telah mengembalikan dana, karena yang kami takutkan akan ada koruptor koruptor selanjutnya,” tegas Aris Patimuna.

Termasuk kata mereka, fatal harapan untuk dicabut surat yang mengatakan bebas temuan, karena, apabila menjadi kepala desa (Kades) kembali maka desa akan rusak dan tumbuh terus korupsi. “Kami akan melakukan konsolidasi dan mencari upaya hukum, termasuk akan membawa persoalan ini ke Omnibusman dan melakukan PTUN,” janji Aris Patimuna dengan lantang saat memberikan keterang sejumlah media. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed