Pihak penyidik polres lahat telah berkoordinasi dengan penyidik Polda. Labpor Polda Sumsel dan keterangan ahli bahwa Vidio sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka. Ketiga tersangka saat ini perkaranya sudah P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, adalah Dodo Arman (41) wiraswasta Komplek PTM Selero Kelurahan Pasar Lama Lahat, Rizki Zulian Kiagus Rizan (27) warga Desa Pagar Negara Lahat, dan M.Dahlan (25) warga Desa Kota Negara Lahat.
“Alhamdulillah, tadi pagi Dodo Arman ditangkap unit Sat Reskrim Polres Lahat, dimana dalam penangkapan itu, langsung dipimpin Kasat Reskrim di Back Up oleh anggota Reskrim Polres Lahat,” tegas Humas PTM Selero Lahat Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Khailal Satri pada Senin (22/11/2021).
Menurutnya, penangkapan Dodo Arman tersebut atas dugaan pengerusakan palang pintu Barket Parkir keluar PTM Selero Lahat, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, yang terjadi pada Juli tahun 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, datang Dodo Arman bersama CS, lalu bertepatan datang becak dengan membawa barang dan hendak keluar.
“Lantas terlihat dari CCTV serta pengakuan saksi mata yang ada dilokasi kejadian, bahwa terduga Dodo Arman dan CS ikut mendorong becak secara paksa, mengakibatkan palang pintu barket pintu keluar PTM Selero Lahat patah. Sehingga, menyebabkan pihak penggelola PTM Selero Lahat tidak bisa mengoperasikan palang pintu tersebut,” tukas pria yang biasa disapa Kak Ilal.
Akibat dari peristiwa itu, ditambahkan Hilal Satri, pihaknya yang dipercaya untuk menggelola PTM Selero Lahat mengalami kerugian puluhan sampai ratusan juta rupiah. Kerusakan palang pintu barket pintu keluar PTM Selero Lahat. “Mungkin, tapi ini baru dugaan kami atas ketidak puasan Dodo Arman terhadap dari hasil keputusan surat dari pihak Bapenda Lahat, bahwa pihak PTM Selero Lahat untuk para pedagang, kios, dan ruko dibebaskan biaya parkir, terkecuali para pengunjung. Namun, Dodo Arman tidak percaya dari hasil itu,” ujarnya.
Terakhir dikatakannya, semua itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Bapenda Lahat, ada timbal baliknya terhadap penggelola yakni, membebaskan biaya parkir untuk para Pedagang, pemilik Kios, dan pemilik Ruko, terkecuali para pengunjung. lantas surat keputusan itu disampaikan kepada Dodo Arman. Akan tetapi, Dodo Arman ngotot dan tidak mempercayai surat keputusan yang ada.
“Sehingga, kami melaporkan Dodo Arman ke SPK Polres Lahat, atas dugaan telah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap Palang Pintu Burket, Pintu Keluar PTM Selero Lahat,” pungkasnya. Hadir dalam acara Press Confrence Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE, Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, PAUR Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, anggota Pidum Polres Lahat. (Din)
Komentar