Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, diwakili Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.IK menggelar Press Conference Perkara ungkap kasus 170 KUHPidana berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res Lahat tanggal 12 Juli 2021 dengan korban Baharudin SE.
Untuk tersangka Dodo Arman atas dugaan pengerusakan palang pintu Barket Parkir keluar PTM Selero Lahat, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, yang terjadi pada Juli tahun 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, datang Dodo Arman bersama CS, lalu bertepatan datang becak dengan membawa barang dan hendak keluar.
Kasus yang sempat menggantung ini, akhirnya terkuak setelah pada Jum’at (19/11/2021) sekira jam 09.00 WIB, unit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIk didampingi didampingi KBO Reskrim IPDA Abu Nawas, BA 1 unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat (Katim Buser Kikim) BRIPKA Dwi Winarto SH serta di Back Up beberapa anggota Sat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Dodo Arman bersama rekan-rekannya.
Selain itu, terlihat dalam vidio saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dodo Arman tidak melakukan perlawanan. Lalu, tanpa membuang waktu lagi, unit Sat Reskrim Polres Lahat langsung menggelandang Dodo Arman ke Polres Lahat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dodo Arman diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lahat lantaran tersandung kasus dugaan pengerusakan palang pintu Barket Parkir keluar PTM Selero Lahat, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Yang terjadi pada Minggu (12/07/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, karena disnyalir kurang puasnya Dodo Arman terhadap pihak Pengelola PTM Selero dan Pemkab Lahat, tanggal 10 Juli 2020 lalu, terkait masalah ditariknya retribusi Parkir.
Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada Minggu tanggal 12 juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di pintu keluar PTM Serelo Lahat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat, telah terjadi pengrusakan palang parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Serelo, dengan cara bersama sama yang di lakukan oleh saudara Dodo Arman CS yang saat itu bersamaan dengan melaksanakan aksi demo di depan pintu ke luar PTM Serelo Lahat, pada saat becak mau keluar di tarik oleh saudara Dodo Arman CS dengan maksud merusak Galang pintu tertabrak oleh becak,akibat dari kejadian itu palang pintu otomatis mengalami patah dan rusak.
Motif kejadian di perkirakan saudara Dodo Arman CS tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Sequer melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk dilokasi pasar karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yg menurutnya pihak pengelola tidak di perintahkan mengadakan pungutan parkir.
Komentar