Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah dilakukan uji coba jalur One Way (Satu Arah) selama 1 Minggu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, yang awalnya sejak tanggal 8 – 14 November 2021, kini diperpanjang lagi selama 1 bulan yang dimulai tanggal 15 November sampai dengan 15 Desember 2021.
“Benar, untuk jalur One Way, kita perpanjang lagi selama satu (1) bulan kedepan. Dikarenakan, kemacetan tertumpuh kendaraan terjadi di jalur Simpang Empat Kangkungan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat,” ungkap Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Sekda Lahat Chandra SH MM, pada Ahad (21/11/2021).
Akan tetapi, diakui Sekda Lahat, untuk solusi jalur satu arah ini, sudah ada perencanaan akan dipasang Traffic Light dijalur Simpang Empat Kangkungan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. “Perpanjangan waktu uji coba jalur satu arah tersebut, berdasarkan hasil dari uji coba selama delapan hari sebelumnya berdasarkan No: 551.11/593/Hub/2021 pada tanggal 28 Oktober 2021, hal dukungan pelaksanaan uji coba One Way tersebut,” tambahnya.
Sementara, dijelaskan mantan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang ini, sebelum dilengkapi dengan Traffic Light, tetap akan dipantau langsung oleh petugas gabungan yakni, Dishub Pemkab Lahat, Satlantas Polres Lahat. “Jadi, dititik tersebut, tetap kita mintak petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat,” tukasnya.
Oleh karenanya, kata Sekda, guna menetapkan Manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSH) One Way pada Jalan Mayor Ruslan dan ruas ruas jalan terkait secara permanen, diperlukan tahapan Uji Publik. Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Sekda Lahat, Pemkab Lahat berharap agar dapat didukung oleh Kapolres Lahat, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Lahat, untuk dapat mengawal dan membantu jalannya Uji Publik One Way, sehingga, Manajemen rekayasa Lalu Lintas Jalan Mayor Ruslan.
“Dan ruas terkait dapat terlaksana dengan baik. Adapun uji publik One Way dilaksanakan selama satu (1) bulan, terhitung mulai tanggal 15 November sampai dengan 15 Desember 2021 mendatang,” pungkas Sekda Lahat. (Din)
Komentar