oleh

Pengedar Shabu Dicokok Satresnarkoba

Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, kembali mengungkap dan menangkap satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat. Berbekal laporan polisi nomor LP/A183/XI/2021/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 November 2021, pada Senin sekira pukul 19.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Seruni Kuburan Masal Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Tersangka yang ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat dijelaskan Liespono, bernama Fekri Hidayat (35) warga Bandar Jaya RT 09 RW 003 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Untuk kronologis penangkapan terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu menurut Liespono, berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, akan ada transaksi Narkoba, kemudian dilakukan lidik setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Senin tanggal 15 November 2021 sekira jam 19.30 WIB, telah tertangkap tangan satu orang yang mengaku bernama Fekri Hidayat.

“Terduga diamankan atas perkara Narkotika jenis Shabu dengan TKP di Jl Seruni Kuburan Masal Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Kamis (18/11/2021). Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kata Liespono, didapatkan barang bukti berupa satu lembar tissue yang didalamnya berisikan satu lembar plastik hitam yg didalamnya terdapat, dua paket kecik serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu disaku celana bagian belakang sebelah kiri yang tersangka gunakan.

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka berikut BB 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Shabu, 1 lembar tissu, 1 potong celana panjang warna cokelat merk cool jeans, dan Pasal disangkakan Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika berat brutto 1,04 gram,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed