Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!! Bravo, gerak cepat dalam memburu pelaku kasus tindk pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana, kembali ditunjukkan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat. Kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Jum’at (12/11/2021) sekitar pukul 06.15 WIB, sehingga, menghebohkan warga Desa Jati Lama Kecamatan Pulau Pinang. Salah satu warga yang menemukan seorang pria penuh luka bacokan disekitar muka, dan tangan kanan korban nyaris putus.
Belakangan diketahui, korban bernama Saiful Imri yang ditemukan tergeletak diatas Jembatan Gantung Desa Jati Lama, sekitar pukul 06.15 WIB, dalam keadaan terluka parah diduga akibat sabetan senjata tajam (Sajam). Usai menerima LP/B-233/XI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 12 November 2021, perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana, dari Pelapor Tarmizi Hardiansyah (48) warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Pulau Pinang langsung bergerak dengan melakukan Lidik dan diperkuat dari pengumpulan barang bukti (BB) dilapangan.
Alhasil belum 24 jam usaha Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat berhasil membongkar dan mengamankan tersangka pelaku pembunuhan atas korban Saiful Imri yang meninggal dunia (MD) dengan bersimba darah diatas Jembatan Gantung Desa Jati Lama, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik membenarkan, bahwasannya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat telah mengamankan satu orang bernama Hendi Sulisman (26) warga Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat yang merupakan otak pembunuhan atas korban Saiful Imri (56) warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, yang ditemukan warga telah tewas di Jembatan Gantung Desa Jati.
“Bisa mengara kepada pelaku Hendi Sulisman ini, dari hasil Lidik dan diperkuat dengan pengumpulan barang bukti dilapangan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Pulau Pinang,” ujarnya, pada Jum’at (12/11/2021). Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lahat, untuk kronologis kejadian sekira jam 06.00 WIB bertempat di Jembatan Gantung Desa Jati, dusun III Kecamatan Pulau Pinang Lahat, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Saiful Imri yang merupakan kakak kandung dari Pelapor.
“Pelapor mengetahui kejadian tersebut, dari kepala dusun (Kadus) II Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Lahat, bahwasannya adik nya telah menjadi korban pembunuhan, atas dasar itulah sipelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat,” tukasnya. Untuk kronologis penangkapan, sambungnya, pada Jum’at tanggal 12 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, yang berlokasi di kebun tersangka Desa Muara Siban yang dilakukan oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat dari hasil Lidik dan pengumpulan barang bukti dilapangan.
Komentar