oleh

Polda Sulut dan jajaran tangani 14 kasus PETI

“Kasus pertama dilaporkan pada 22 Maret 2021, tersangkanya RM dan AA. Kasus kedua dilaporkan pada 24 Maret 2021, dengan tersangka RS. Selanjutnya kasus ketiga dilaporkan pada 31 Maret 2021, dengan tersangka IL. Dan kasus keempat, dilaporkan pada 26 Juli 2021, dengan tersangka SW dan EM,” katanya pula.

​​​​​​​Abast menambahkan, dua kasus yang ditangani Polres Boltim, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah tahap II (P21).

“Keduanya tentang laporan PETI dan perusakan hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus pertama tersangkanya CR, dan kasus kedua tersangkanya JP,” katanya.

​​​​​​​Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di kejaksaan karena sudah P21.

“Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” kata dia pula.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed