oleh

KPPOD nilai RUU HKPD belum mengandung terobosan fundamental

RUU HKPD, lanjutnya, perlu mendorong administrasi pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien, seperti digitalisasi pelayanan perpajakan. Pada tataran tindak lanjut di daerah, RUU HKPD perlu menjamin proses perancangan peraturan daerah yang akuntabel dan mendorong terbitnya perda berdaya saing.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed