oleh

DPR: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah guna perkuat fiskal daerah

Anggota Komisi XI DPR Marinus Gea menuturkan ada sebuah formulasi baru dalam RUU HKPD yang diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki APBD sangat rendah, sehingga ke depannya seluruh daerah yang terlihat ada ketimpangan akan ada pemerataan.

Politisi PDIP itu memastikan anggaran yang diberikan ke daerah dari pusat tidak akan berkurang, tetapi akan dilakukan pengetatan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan dan percepatan digitalisasi di daerah merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi implementasi digital transaksi keuangan di daerah, dan mendorong keuangan yang semakin inklusif.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed