oleh

Membentengi warga NTT dari gempuran tawaran investasi ilegal

Kupang, jurnalsumatra.com – Langka kaki lelaki bertubuh gumpal itu tampak gegas dengan mengenakan kaos orange bertuliskan kata “tahanan” yang mencolok di sisi punggungnya.

Ia dikawal aparat menuju kegiatan konferensi pers di halaman Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Markas Komando Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Siang itu menjadi saat terakhir bagi pemilik nama Baharudin Badrun alias Adun itu untuk menikmati pundi-pundi keuntungan yang diperoleh dari hasil berinvestasi secara ilegal alias bodong.

Bersama perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) yang dinakhodai sebagai direktur umum, Adun menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende, Pulau Flores, sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020.

Investasi yang ditawarkan berupa paket digital beraneka jenis seperti silver, gold, platinum, executive, deluxe, dan super deluxe dengan iming-iming profit dari simpanan jangka waktu tertentu sesuai paket yang dibeli.

Alhasil, banyak warga yang tergiur sehingga mengumpulkan uang pun tak main-main jumlahnya, hingga puluhan miliar.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Johannes Bangun menyebutkan sekitar 1.800 nasabah menyetor uang ke PT ADS dengan nilai setoran mencapai Rp28 miliar.

Praktik pengumpulan dana dari masyarakat itu tanpa izin resmi dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun seperti pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga”, begitulah nasib Adun yang harus terjerumus dalam jeratan hukum setelah praktik investasi ilegalnya berjalan mulus selama setahunan.

Ia disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998.

Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata Johannes.

Tindakan hukum terhadap Ajun tak serta merta menuntaskan persoalan investasi ilegalnya. Di luar sana, ribuan warga cemas menanti agar uang mereka bisa kembali, hingga membuat Bupati Ende Achmad Djafar pun angkat bicara.

“Saya prihatin dengan nasib nasabah, warga kami yang terjerat investasi bodong ini. Saya harap uang nasabah dapat dikembalikan,” katanya.

Achmad Djafar pun meminta PT ADS menjual aset-aset agar bisa melunasi atau mengembalikan uang nasabah yang terancam raib tanpa jejak.

SWI berperan

Terkuaknya kasus investasi ilegal PT ADS tak terlepas dari sinergitas antara pihak Kepolisian dengan OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sebelumnya merilis bahwa kegiatan PT ADS termasuk investasi ilegal pada 3 Juli 2020.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed