oleh

LPSK sambut baik putusan MA cabut PP Nomor 99 Tahun 2012

Namun dalam praktiknya, ujar Edwin, PP Nomor 99 Tahun 2012 menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Terjadi penyimpangan atau kolusi antara terpidana dengan oknum aparat untuk mendapatkan status JC, agar narapidana bisa mendapatkan haknya. Anehnya lagi, bila pelaku tunggal, juga bisa diterbitkan status JC,” ujar Edwin pula.

Ia mengatakan berdasarkan pengalaman LPSK, sebagian kepala lembaga pemasyarakatan lebih merujuk PP ini dibandingkan Pasal 10A yang juga mengatur hak-hak narapidana bagi JC.

Edwin juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dengan demikian, pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusunan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed