oleh

Respon Positif Polres Lahat Terkait Dugaan Korupsi DD

Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait permasalahan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang ditanyakan para peserta unjuk rasa (UNRAS) oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dan warga Desa Gunung Karto didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, pada Senin (25/10/2021) ,  mendapat penjelasan serta Respon Positif dari Polres Lahat.

“Untuk diketahui, Polres Lahat mendapat pelimpahan dari Polda terkait laporan FMGK ke Polda Sumsel berkaitan dengan dugaan Penyelewengan dana desa (DD) oleh Oknum Kades Gunung Kerto pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019, dan untuk kerugian Negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” tegas Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, dan Kanit Tipidkor Reskrim Polres Lahat, IPDA Hendra Tri Siswanto SH.M.Si, pada Selasa (26/10/2021) .

Setelah menerima dari Polda terkait laporan FMGK, sambung Kurniawi H Barmawi, mulai melakukan full data dan memanggil oknum kepala desa (Kades) Gunung Kerto, para tukang dan memintak hasil monif. Selanjutnya, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lahat, bahwa pihak Polres Lahat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat, untuk di audit, dari hasil audit tersebut, keluarlah kerugian mulai tahun 2016, 2017, dan 2019. Namun, untuk tahun 2018 masih menunggu hasil Inspektorat Lahat.

“Jadi, dari ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.184.629.222,25, dan kerugian tersebut, sudah dikembalikan. Sedangkan, untuk tahun 2018, masih menunggu hasil audit Investigasi APIP yaitu Inspektorat Kabupaten Lahat, sehingga, untuk hasil tahun 2018 yang diaudit oleh Inspektorat masih dilakukan dan kita masih menunggu hasilnya, sudah kita koordinasikan dengan Inspektorat Lahat,” terangnya dengan lantang.

Oleh karenanya, kata Kurniawi H Barmawi, sesuai dengan surat telegram Kabareskrim Polri yang ditanda tangani oleh Kabareskrim Polri, bahwa Jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara agar tidak ditingkatkan ke tahap Penyidikan. “Kita mengacu dari surat Telegram Kabareskrim Polri, jika kerugian Negara sudah dikembalikan, maka prosesnya dihentikan melalui Gelar Perkara,” tambahnya.

Tidak itu saja, diakui Kasat Reskrim Polres Lahat, karena salah satu Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu, adanya kerugian Negara sudah tidak ada lagi, karena merupakan alat bukti surat. “Hal ini sesuai dengan Jukrah Kabareskrim Polri apabila telah dilakukan pengembalian kerugian Negara, maka perkara tidak ditingkatkan ketahap Penyidikan karena sudah tidak ada lagi kerugian Negara. Bahkan, kita selalu berkoordinasi dengan Inspektorat terkait hal ini,” urainya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed