Muba, jurnalsumatra.com – Ketua Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Musi Banyuasin, Satoto Waliun mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa untuk tidak menjadi agen atau pemasok komoditi dari program bantuan pangan non tunai (BNPT). “Pemerintah Pusat telah melarang ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa agar tidak menjadi Agen, Supplier, ataupun pemasok komoditi Program BPNT. Untuk itu, kami meminta kepada pihak terkait, dalam Hal Ini Dinas Sosial, Bank BRI Serta Petugas Kordinator Daerah (Korda) Sembako di Kabupaten Muba agar tidak memberikan ruang, karena jangan Sampai disinyalir adanya oknum Pemdes /ASN yang ikut bermain dalam penyaluran BPNT tersebut,” kata Satoto di Sekretariat Markas LMP Marcab Muba, Ahad (24/10/2021).
Menurutnya, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) sudah tegas melarangnya di dalam pedoman umum (Pedum) Progam sembako perubahan 1 tahun 2020. “Jadi kalau ada ASN, Kepala Desa, ataupun Perangkat Desa menjadi pemasok komoditi, maka hal itu telah menyalahi aturan. Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya permainan dalam proses penyaluran BPNT ini ,” tegasnya.
Selain itu, Totok juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menindak tegas terhadap Oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, ataupun Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub atau pemasok E-Warong, karena Kami melihat ada permainan dalam proses penyaluran Sembako BPNT ini. “Kami meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak tegas oknum-oknum ASN, Perangkat Desa, dan Kepala Desa yang diduga menjadi pengesub komoditi atau pemasok E-Warong,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten, Muba Ibnu Saad melalui Kabid Fakir Misikin M. Syarif Toyib membenarkan, larangan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT. Aturan itu melarang ASN, termasuk TNI dan Polri, kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK).
Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang pasti sudah melanggar. Dalam pedum sudah sangat jelas bahwa aparatur desa tidak boleh menjadi agen. Agen ini diperuntukkan untuk masyarakat setempat,” tandasnya. Berikut informasi terkait Realisasi BPNT/Sembako Bulan September 2021 Kabupaten Musi Banyuasin Kuota: 48.380 KPM (Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor:4/6/SK HK.02.02/1/2021)Tertanggal 19 Januari 2021
Komentar