“Suara rakyat suara Tuhan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah substansi serta esensi demokrasi. Konstitusi negara mengakomodirnya dan salah satu bentuknya hak suara, namun eksekusi bukan jalan terbaik,” katanya lagi.
Penundaan Eksekusi
Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.
Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggung jawab dan perintah tugas terhadap pelaksanaannya. Dengan demikian, asas kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari asas hukum dapat tercapai.
“Pesisir Selatan punya sejarah ribut saat Pilkada 2005. Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sangat paham akan hal itu,” ujarnya pula.
Ia menegaskan harus ada solusi terbaik dari negara demi kelangsungan pembangunan di Pesisir Selatan, namun jika tidak, polemik akan tetap terjadi.
“Perdebatan hukumnya tidak akan pernah selesai, harus ada solusi hukum, sehingga tidak ada yang tergadaikan. Aspek hukum tidak terlanggar dan kepentingan orang banyak pun tidak terabaikan,” katanya lagi.
Diingatkannya berdasarkan UUD 1945 NKRI, hukum bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. “Jadi, kita tentu berharap ada solusi terbaik, sehingga terwujud kemaslahatan bersama, sesuai tujuan negara,” ujarnya pula.(anjas)
Komentar