HNW berpendapat sudah selayaknya bukan hanya kebakaran hutan/lahan tapi juga kebakaran di perkotaan turut diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU Penanggulangan Bencana.
“Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat secara maksimal dibantu oleh negara,” ujarnya.(anjas)
Komentar