oleh

Penertiban tambang minyak ilegal di Sumsel butuh komitmen semua pihak

Sementara untuk peristiwa ledakan Senin (11/10) belum mendapatkan informasi secara detail sebab saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemadaman, kata dia.

Adapun dalam hal ini Kepolisian sudah mensosialisasikan dan melakukan pengawasan hanya saja masyarakat secara sembunyi-sembunyi masih menjalankan praktik tambang ilegal.

Sedikitnya sudah 1.000 sumur minyak ilegal yang ditutup di areal Kecamatan Bayung Lencir dan menangkap enam orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

Termasuk petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, Satu unit sepeda motor Honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.

Selain itu, aatu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jerigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.

Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini.

Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut diantaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.

“Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana,” kata Direskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Barly Ramadhani.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.

Koordinasi dengan pemerintah pusat

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina untuk mencari jalan keluar terkait penambangan minyak ilegal tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan termasuk pimpinan Pertamina membahas hal ini membahas solusinya,” kata dia.

Menurutnya, dalam hal ini pihaknya menawarkan solusi untuk menanggulangi dampak minor dari aktifitas penambangan minyak ilegal atau yang ia sebut sebagai pertambangan rakyat itu ialah dengan dilegalisasi.

Dalam hal tersebut saat ini masih menunggu proses realisasi pendelegasian regulasi atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed