Muba, jurnalsumatra.com – Tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, ditangkap aparat kepolisian Sektor Polsek sekayu, Resort Musi Banyuasin (Muba). Bahkan akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek Sekayu dan dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
“Pelaku kita amankan pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021,dikediaman mereka masing-masing” Ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek sekayu Iptu Akib, Senin (11/10/2021). Dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan yakni, CIPTO Als KOTOK, (55), Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, JAMALUDIN Bin AKADIR, (38) Jl. kol. Wahid Udin Kelurahan Balai agung kecamatan Sekayu dan IRAWAN Bin JUPRI, (41), warga Jl. Merdeka Lk.II Kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Sementara pelaku ditangkap setelah korban bernama YESSY HERLIANSTY Binti DARWIN JOHAR, 45 Tahun, , melaporkannya ke polsek sekayu. Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 (tiga) kali.
Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pembayaran yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta pembayaran yang ke tiga pada tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 wib sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00. Wib ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu. “Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” Jelas Kapolsek. “Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk Judi, Narkoba, betinoan, dua rekannya diberikan masing – masing 1 juta,”Ujarnya. (Rafik Elyas)
Komentar