Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EBTKE-ESDM) Dadan Kusdiana, mengungkapkan saat ini ada dua regulasi yang kini masih berproses yakni Peraturan Presiden tentang Harga EBT serta Revisi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap.
Pihaknya menargetkan dalam waktu cepat regulasi ini bisa segera diterbitkan dan diimplementasikan.
Selain itu, pelaku usaha EBT pun kini masih menanti Rancangan Undang-Undang EBT (RUU EBT) yang merupakan inisiasi DPR RI.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyebut saat ini draf RUU EBT dalam proses harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) dan proses ikutannnya yang lain akan menyertai, termasuk bersinergi dengan pemerintah. Target tuntasnya adalah tahun ini.
Akhirnya bisa dikatakan bahwa sampai saat ini sektor hulu migas tidak dapat ditinggalkan begitu saja karena perannya masih sangat strategis meskipun pemerintah sudah mengarah ke EBT.
Peran hulu migas tetap besar sampai setidaknya pada 2050 sehingga sudah selayaknya sektor ini, khususnya pengembangan gas dalam negeri dapat menjadi energi transisi sebelum Indonesia dapat memanfaatkan EBT sepenuhnya.(anjas)
Komentar