oleh

Tim Satresnarkoba Tangkap Pengguna Shabu

Lahat, jurnalsumatra.com – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat terus ditekan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Berbekal LP/A-154/X/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 02 Oktober 2021, waktu kejadian pada Jum’at sekira pukul 23.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Letnan Amir Hamzah 1 Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, telah menangkap terduga Robi Sugianto warga Perumnas Selawi Blok A Nomor 94 Desa Selawi Kecamatan Lahat. Untuk kronologis kejadian, diungkapkan Liespono, berdasar informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu, dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Jum’at tanggal 02 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB dilaksanakan tangkap tangan.

“Terduga diamankan dipinggir Jl Letnan Amir Hamzah 1 Kelurahan  dipinggir jalan Letnan Amir Hamzah 1 Kelurahan Lahat Tengah, dan saat ditangkap tersangka lagi berdiri dipinggir Jalan,” jelas Liespono, pada Senin (04/10/2021) . Dijelaskan Liespono, sebelum ditangkap dan dilakukan pemeriksaan badan didapat barang bukti, berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika  terduga sempat membuang barang bukti, namun, masih bisa ditemukan petugas dan diakui tersangka Robi adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dengan seseorang bernama Asoy (30) warga Pasar Bawah Lahat yang saat ini (DPO).

“Dari tangan perantara ini, barang bukti (BB) 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,17 gram dua lembar uang kertas pecahan 100 ribu, dan disangkakan Pasal Yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, kini tersangka sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed