“Melihat progres pembangunan KIH yang sangat cepat, pemerintah akan melakukan akselerasi penguatan ekosistem di KIH dengan menyusun rancangan insentif baik berupa penetapannya sebagai KIH, dan fiskal seperti relaksasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kavling industri, yang telah diberlakukan untuk properti,” imbuhnya.
Kemenperin saat ini sedang merevisi ketentuan mengenai tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH, yang akan diubah ketentuannya menjadi penetapan kawasan industri halal oleh menteri dengan memudahkan pemberian fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha di bidang produk halal.(anjas)
Komentar