“Setelah dilakukan penyelidikan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendekatan persuasif oleh unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, akhirnya saudara EM mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 merupakan laporan palsu dan telah direkayasa kejadian yang dialaminya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, H Ricard Cahyadi AP MSi, mengatakan, untuk kedepan desa tersebut akan ditunjuk Plh Kades dan diharapkan kepada seluruh kades baik yang defenitif dan PJS, agar lebih berhati-hati dalam melakukan penggunaan uang DD terutama yang peruntukan untuk masyarakat,”Tutupnya. (Rafik Elyas)
Komentar