oleh

Demi Rupiah Oknum PJ Kades Buat Laporan Palsu

Muba, jurnalsumatra.com – “Memang karena rupiah Orang menjadi megah Kalau tidak ada rupiah. Orang menjadi susah.  Hidup memang perlu rupiah Tetapi bukan segalanya Silakan mencari rupiah. Asal jangan halalkan cara,” Lirik lagu bang Haji Rhoma Irama berjudul Rupiah diera tahun 70an itu, mengingatkan kita pada kasus penodongan atau perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) senilai Rp 38,5 Juta yang dilaporkan PJ kades Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari, Leko Kabupaten Musi Banyuasin belum lama ini.

Betapa tidak, demi rupiah PJ Kades Talang Buluh berinisial EM (46) yang merupakan seorang ASN warga Desa Pengaturan nekat membuat laporan palsu. Maka atas laporan palsunya oknum PJ Kades tersebut berbalik menjadi tersangka dan kini sudah amankan di Mapolres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal ini diketahui saat Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk MSi, menggelar pers realis di Aula Mapolres Muba, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Rusli SH.MH, Paur Humas IPTU Indra Jaya, Rabu (29/9/2021). Dalam pers realis tersebut Alamsyah Palupessy mengatakan, penetapan terhadap oknum ASN yang PJ Kepala Desa Talang Buluh sebagai tersangka berdasarkan laporan.

Pelaku atas nama EM (46), pekerjaan ASN telah mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa penodongan atau perampokan yang menggunakan senjata api rakitan, yang terjadi pada (23/9/2021) tadi tidak lah benar-benar alias semua hanya rekayasa dirinya sendiri. “Hasil interogasi oleh penyidik, tersangka mengaku nekat merekayasa kasus perampokan yang dialaminya karena untuk mendapatkan dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang telah digunakan  sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.”Jelas Alamsyah.

Lanjut Kapolres,”Pelaku, mengakui bahwa Ia melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan untuk menutupi dana Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa,  yang telah dihabiskan,”Tambahnya. Dijelaskan Kapalres,  dari hasil pemeriksaan uang dana BLT yang dilaporkan dirampok tersebut masih ada dan jumlah utuh Rp. 38.055.000.-

Dan dari hasil penyelidikan dan penyelidikan, barang bukti yang di amankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol, Handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna hitam, 1 buah tas jenis selempang terbuat dari warna hitam, uang sebesar Rp. 38.055.000.-.

“Kita mengingatkan kepada semua pihak, janganlah membuat laporan palsu, jika tidak akan berurusan dengan aparat penegak hukum (APH),” tegasnya. Kapolres juga mengatakan bahwa sebelumnya tersangka membuat laporan ke Polsek Batanghari Leko bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 08.00 WIB di jalan Paket VIII Desa Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed