Dari informasi adanya kegiatan PETI Ilegal Minning, jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik bersama Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana dan anggota Pidsus Polres Lahat langsung terjun kelokasi. Alhasil, di TKP kegiatan tersebut, sedang berjalan.
Tanpa mengulur waktu lagi, Pidsus Polres Lahat langsung menghentikan aktifitas yang ada, lalu, memanggil sejumlah warga untuk dimintaki keterangan selaku saksi dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning Galian C. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah mengamankan dua orang oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Dijelaskannya, dari keterangan saksi saksi yang ada, Reli yang merupakan pengurus/adik Kades, Andi Lala (sopir), Warman (sopir), Sobri, dan Juni Prianto ST (ahli IT Esdm), lalu, mengarah kepada oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh. Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa, 1 unit mesin Dompeng, Pipa 4 1/2 inci dengan panjang 30 Meter, dan 1 buah saringan pasir bersegi empat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat.
Dihari yang sama, ditempat berbeda, dari berbagai keterangan mulai, Operator Dompeng, Sobri pengurus usaha, Febri Sopir, Aris Sopir, serta Juni Prianto ST (Ahli IT Esdm), dan mengarah kepada Saparudin selaku kepala desa (Kades) Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” ulasnya. Kronologis kejadian, pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi kegiatan PETI diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat. (Din)
Komentar