oleh

Kades KimBar Ditahan Polres Lahat

Berikutnya, dihari yang sama dijam yang berbeda unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat juga melakukan tangkap tangan terhadap Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning berupa Galian C (pasir) setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin melanggar Pasal 158 UU No 3 2020 tentang perubahan atas UU No 4 2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun.

Waktu kejadian, pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira jam 10.30 WIB, dengan TKP dialiran pingir Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Dari lokasi sejumlah barang bukti dapat diamankan diantaranya, 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dengan panjang masing masing 30 meter, dan 2 bahan saringan pasir bersegi empat.

“Nah, dari berbagai keterangan mulai, Operator Dompeng, Sobri pengurus usaha, Febri Sopir, Aris Sopir, serta Juni Prianto ST (Ahli IT Esdm), dan mengarah kepada Saparudin selaku kepala desa (Kades) Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” ulasnya. Kronologis kejadian, pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi kegiatan PETI diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat.

“Lalu, Tim mendatangi TKP dan benar adanya kegiatan Pertambangan berupa pasir yang disedot dari Sungai menggunakan alat berupa mesin Dompeng kemudian dialirkan melalui Pipa kedaratan yang disaring. Kemudian dimasukkan kedalam mobil mobil yang siap mengangkut hasil Galian C (Pasir) tersebut, dari keterangan saksi saksi Operator, Pengurus Alat, Sopir bahwa milik tersangka Saparudin yang merupakan Kades Saung Naga,” tutupnya, seraya menambahkan, tersangka berikut BB sudah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed