oleh

Pelaku SIM Aspal Masih Diburuh

“Riduan juga berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 150. sementara Rinto diduga berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan DN,” terangnya. Kapolres Lahat,  AKBP Achmad Gusti Hartono,  SIK melalui Kasubsi Humas Polres Lahat,  Aiptu Lispono,  SH mengatakan terungkapnya pemalsuan yang dilakukan bermula saat Anggota Polres Lahat berhasil menemukan SIM palsu di percetakan DGP milik inisial DN (28) di Kelurahan Talang Jawa Utara,  Kabupaten Lahat. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesko (35) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, di kantor PT. BPAC depan SMA Negeri 2 Lahat.

“Awal pengembangan kita bekuk diduga pelaku Yunesko ini.  Pada Selasa (21/9/2021),” tegas Liespono, pada Kamis (23/09/2021) . Berikutnya, Polisi membekuk Damsari, warga Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat dan Riduan Effendi (48) warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Keduanya dibekuk di Desa Kota Raya.  Dari ketiga diduga pelaku ini mengakui jika mencetak kartu SIM B II (Umum) ialah ( DN ) di percetakan Milik ( DN ) di Talang jawa Utara. “Satu orang lagi diduga pelaku yakni Rinto (DPO ) masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polres Lahat,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed