oleh

Pelantara Shabu Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat.

Dicokoknya Vijay Sakena dijelaskan Liespono, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering Transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Kamis 16 September 2021 sekitar jam 13.00 WIB ditangkap tangan. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan TSK sedang berdiri dipinggir Jl, kemudian petugas melakukan pencarian BB dan ditemukan satu buah tas selempang warna loreng yang tergantung di pondok pinggir Jl tersebut.

Saat diperiksa tas tersebut, sambung Liespono, didalamnya terdapat dua paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dan diakui tersangka bahwa BB ini miliknya didapat dari Fery Laga dengan cara dititip untuk dijual kembali. “Kini, kedua Pelantara sudah diamankan di Polres Lahat berikut barang bukti (BB) guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan keduanya akan disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed