Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, dua orang terduga selaku Pelantara Narkotika jenis Shabu dicokok Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat. Untuk tersangka Yudi (30) seorang tuna karya warga Jl Sawah Indah Kelurahan Pagar Negara Kecamatan Lahat, dengan LP/A-143/IX/2021/Sumsel/Res Lahat tanggal 16 September 2021 waktu kejadian sekitar pukul 12.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl MTs Negeri Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti (BB) sehingga, menyeret terduga selaku perantara ini, masuk dalam sel tahanan Mapolres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasi Humas IPTU Sugianto SH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Liespono SH membenarkan bahwasannya, kedua terduga selaku Pelantara Narkotika jenis Shabu telah diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat.
Dijelaskan Liespono, yang pertama tersangka Yudi ditangkap di Jl MTs Kota Baru Lahat dengan barang bukti (BB) berupa satu paket sedang serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,50 gram, satu lembar kertas kotak rokok Vigor, satu unit Hp Android Merk Oppo warna hitam. Tertangkapnya Yudi ini, sambung Liespono berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik setelah sasaran tempat orang diketahui selanjutnya tanggal 16 September 2021 sekira jam 12.30 WIB ditangkap tangan.
“Saat dilakukan penangkapan TSK sedang berdiri dipinggir Jl kemudian petugas melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 bungkus terbalut kertas kotak rokok Vigor yang isi didalamnya terdapat satu paket sedang serbuk kristal diduga Narkotika ditumpuk pasir tidak jauh dari tersangka, dan diakui TSK bahwa BB tersebut, didapat dari Fery Laga yang akan diantar kepada pembeli,” pungkas Liespono.
Liespono menjelaskan, dihari sama diwaktu jam berbeda Satresnarkoba Polres Lahat juga mengamankan satu orang lagi terduga selaku Pelantara Narkotika jenis Shabu, berdasarkan LP/A-144/IX/2021/Sumsel/Res Lahat waktu kejadian pada Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Sawah Indah Kelurahan Pagar Negara Kecamatan Lahat.
Yang satu ini, diungkapkan Liespono, bernama Vijay Sakena (25) seorang wiraswasta warga RT 008 RW 003 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat. “Selain tersangka petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) dua paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu buah tas selempangan warna loreng berat brutto 0,42 gram, yang berujung menyeret TSK masuk dalam jeruji besi Mapolres Lahat,” urainya.
Komentar