Lahat, jurnalsumatra.com – Kasus dugaan SPPD fiktif sebesar Rp.1.114.880 Milyar tahun anggaran 2020 dilingkungan dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat, kini statusnya telah ditingkatkan ketahap Penyidikan (DIK) per 7 September 2021. Bahkan, saat ini Kajari Lahat telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lingkungan Pemkab Lahat, dan akan menelusuri aktor atau penanggungjawab utama dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini.
Dalam jumpa Pers Selasa (07/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Kejari Lahat Fitrah SH mengatakan, terkait Penyelidikan (LIT) dalam kasus dugaan SPPD fiktik dilingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.880 Milyar dari anggaran dinas dalam daerah sebesar Rp.286.420.000 dan dinas luar sebesar Rp.824.460.000.
“Sudah 20 orang ASN mulai Dinas Perpustakaan hingga, ASN luar tempat Objek perjalanan dinas dipanggil untuk memberikan keterangan. Dan, kami nyatakan kasus ini dari tingkat Penyelidikan (LIT) naik ketahap Penyidikan (DIK) pertanggal 7 September 2021,” ungkapnya, didampingi Kasi Intel Faisal SH, dan Kasi Pidsus Anjas SH, pada Selasa (07/09/2021).
Akan tetapi, diakui Fitrah, dari hasil Penyelidikan (LIT) dari dana sebesar Rp.1.114.880 Milyar yang dilakukan ditemukan kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp.400 juta. Untuk itu, sambung Fitrah, dalam waktu dekat akan terus dikembangkan, guna mencari penanggungjawab utama dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini. Termasuk, pemeriksaan akan dikembangkan keluar Provinsi Sumsel yakni, Bengkulu, Babel, dan Lampung.
“Namun, akan kita lakukan secara bertahap dan pengakuan dari para saksi mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas dimaksud, dan semua tanda tangan adalah Palsu, Kejari Lahat akan menindak dugaan perjalanan SPPD fiktif ini sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Kajari Lahat. (Din)
Komentar