Muba, jurnalsumatra.com – Sengketa lahan anatar masyarakat petani dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang tak berkesudahan sejak puluhan tahun silam bahkan sempat berujung bentrok dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2016, sekarang ini dilaporkan kepada 5 liding sektor, yakni Presiden, Polhukam, Mendagri, KPK dan Kejagung.
Sebagaimana diketahui dalam laporan yang di kuasakan kepada Lembaga Intelijen Pers Repormasi Republik Indonesia (LIPER-RI perwakilan Daerah Kabupaten Muba dan TIM dengan Nomor 44/LP/LIPER-RI/PD.MB/VIII/2021 itu, Ketua Liper RI cabang Kabupaten Musi Banyuasin Arianto SE, memohon kepada pihak pihak yang bersangkutan agar menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap indikasi perusahaan Ilegal serta tindak pidana atas konflik yang tak kunjung tuntas dan unsur KKN.
Sementara inti laporan ada beberapa item, masing-masing:
1. Permasalahan PT. Gutrhie Peconinna Indonesia (GPI) cukup komplek dari awal berdiri telah menimbulkan konflik puluhan tahun tidak kunjung tuntas dan berlarut – larut dalam penyelesaiannya serta terjadi bentrok antar warga mengakibatkan korban jiwa tiga (3) orang meninggal dunia atas konflik yang terjadi;
2. Atas laporan masyarakat tujuh (7) desa Pemkab Muba tidak menindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri terkait Plasma dan kelebihan lahan HGU ;
3. Permasalahan SK Bupati untuk Plasma Petani diduga Bodong atau banyak nama nama Fiktip dan terdapat banyak nama oknum pejabat pemkab muba dalam SK CPCL3;
4. Periksa oknum oknum pejabat pemkab muba, DPRD muba yang dalam hal ini sudah menangani permasalahan namun tidak kunjung tuntas, padahal sudah melakukan pertemuan – pertemuan dengan pihak perusahaan dan oknum Seklur yang diduga terlibat dalam proses usulan CPCL yang menimbulkan konflik terjadi bentrok antar warga masyarakat dan adanya pengakuan warga yang diperintahkan oknum Lurah mengakui tanah miliknya.
5. Bahwa patut diduga KUD KUD yang ada Bodong dan terdapat kerugian keuangan dalam kedua KUD senilai Rp.38.000.000.000.00,- (tiga puluh delapan milyar rupiah)., Sejak dimulai panen rakyat memintah perhitungan haknya, dan rakyat sebagai petani dinyatakan telah terhutang kepada Bank senilai Rp.38.000.000.000.00,-;
6. Indikasi manipulasi data nama kelurahan kecamatan dan KUD serta adanya manipulasi dokumen dalam bentuk SPH serta penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum – oknum pejabat, tumpang tindih lahan dalam beberapa SK Bupati, tumpang tindih HGU pada PT Muara Bungo yang mengakibatkan konflik berkepanjangan tidak kunjung tunas dan mengakibatkan korban jiwa akibat tumpang tindih lahan/ penyerobotan lahan atas pengeluaran SK CPCL yang dikeluarkan oleh Bupati;
7. Bahwa jumlah kebun atau lahan yang dikuasai PT.GPl dengan HGU 10.139 Hektar dan diluar HGU 5241 Hektar, jadi total keseluruhan 15.380 Hektar. Kelebihan HGU ini milik siapa dan punya siapa dan pajaknya ke mana dan cukup jelas adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi selama ini;
Komentar